Setelah melakukan monitoring dan evaluasi lumbung pangan pada tahun 2017, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro memandang perlu untuk melakukan pembinaan manajemen lumbung pangan agar aktifitas lumbung semakin baik.

Pengembangan lumbung pangan masyarakat merupakan implementasi dari perundang-undangan tentang pangan yakni UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, di mana pada pasal 5 dijelaskan bahwa cadangan pangan nasional merupakan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat, selain itu juga dikatakan bahwa untuk cadangan pangan pemerintah merupakan cadangan pangan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pusat. Jadi cadangan pangan merupakan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. 

BERAGAM MANFAAT PENGEMBANGAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT

  1. Meningkatkan volume stok cadangan pangan di kelompok lumbung pangan untuk menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggota, terutama yang mengalami kerawanan pangan;
  1. Meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota kelompok dalam pengelolaan cadangan pangan; dan
  1. Meningkatkan fungsi kelembagaan cadangan pangan masyarakat dalam penyediaan pangan secara optimal dan berkelanjutan.

Fungsi Lumbung Pangan

  1. Sebagai cadangan pangan untuk mengantisipasi kekurangan pangan saat paceklik;
  1. Mencukupi kebutuhan pangan masyarakat sepanjang waktu sehingga mencegah terjadinya kerawanan pangan;
  1. Sebagai tunda jual, di mana ketika produksi berlimpah dapat disimpan di lumbung dan pada saat harga sudah normal dapat dijual ( http://m.tabloidsinartani.com/index.php?id=148&tx_ttnews%5Btt_news%5D=2633&cHash=16a7c92a729717e1e313adbdbd6216c3)

By Admin
Dibuat tanggal 27-03-2018
965 Dilihat