Setelah melakukan monitoring dan evaluasi lumbung pangan pada tahun 2017, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro memandang perlu untuk melakukan pembinaan manajemen lumbung pangan agar aktifitas lumbung semakin baik.
Pengembangan lumbung pangan masyarakat merupakan implementasi dari perundang-undangan tentang pangan yakni UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, di mana pada pasal 5 dijelaskan bahwa cadangan pangan nasional merupakan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat, selain itu juga dikatakan bahwa untuk cadangan pangan pemerintah merupakan cadangan pangan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pusat. Jadi cadangan pangan merupakan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat.
BERAGAM MANFAAT PENGEMBANGAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT
Fungsi Lumbung Pangan