Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

 

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro membentuk PPID sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Tim PPID dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro yang dapat  diunduh disini

 

Untuk Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik yang dituangkan dalam SOP Pelayanan Publik dapatdiunduh disini