Dinas Ketahanan Pangan dibentuk pada Tahun 2017, Nomenklatur sebelumnya adalah Kantor Ketahanan Pangan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016, Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan meliputi :
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketahanan pangan dan tugas pembantuan
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang ketahanan pangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.