Dinas Ketahanan Pangan dibentuk pada Tahun 2017, Nomenklatur sebelumnya adalah Kantor Ketahanan Pangan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016, Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan meliputi :

  1. Kepala  Dinas  Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab  kepada  Bupati  melalui Sekretaris Daerah.
  2. Kepala  Dinas  mempunyai  tugas  membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketahanan pangan dan tugas pembantuan

Kepala  Dinas  dalam  melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang ketahanan pangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.